Ributkan Bacaleg PKS, Yusuf Supendi Bentuk Tim Khusus
Senin, 17 Juni 2013 – 19:22 WIB
Selain itu, Musyawarah Majelis Syura PKS yang diselenggarakan pada Kamis (31/1) untuk mengganti Presiden Luthfi Hasan Ishaaq, juga dinilai cacat hukum. Karena melanggar Pasal 11 dan Pasal 12 Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga PKS.
Pada Pasal 11 menurut Yusuf, dinyatakan Majelis Syura diselenggarakan sekurang-kurangnya dua kali dalam setahun dengan jadwal dan agenda yang telah ditentukan. Selain itu Majelis Istimewa Majelis Syura dapat diselenggarakan atas dasar permintaan tertulis sekurang-kurangnya sepertiga anggota Majelis Syura.
Sementara dalam Pasal 12, undangan kepada para anggota Majelis Syura disertai jadwal rencana kerja dan harus disampaikan tujuh hari sebelum penyelenggaraan untuk Musyawarah Majelis Syura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat 1.
Dan paling lambat 3 hari untuk Musyawarah Istimewa Majelis Syura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat 2.
JAKARTA – Pendiri Partai Keadilan yang merupakan cikal bakal lahirnya Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Yusuf Supendi, siap memerkarakan Komisi
BERITA TERKAIT
- Indo Barometer Bantah Lakukan Survei di Kolaka Utara yang Memenangkan Sumarling Majja–Timber
- Imigrasi Denpasar Tolak Permohonan Paspor 3 CPMI Non-Prosedural Untuk Hindari TPPO
- KPK Cecar Ipar Jokowi terkait Pengaturan Lelang di Kemenhub
- Letjen TNI Richard Pimpin Upacara Pemberangkatan Satgas Kizi TNI Kontingen Garuda XXXVII-K ke Afrika Tengah
- Dukung Penuh Pengamanan Pilkada di Puncak, Tim Asistensi Operasi Damai Cartenz 2024 Turun Gunung
- KPK Sebut Belum Ada Tersangka Baru terkait Kasus e-KTP