Ributkan Bacaleg PKS, Yusuf Supendi Bentuk Tim Khusus
Senin, 17 Juni 2013 – 19:22 WIB
“Namun dalam hal ini undangan yang disampaikan kurang dari 7 hari. Bahkan tenggat waktu antara pengunduran diri Luthfi Hasan Ishaaq dan pengangkatan Anis Matta sebagai Presiden serta Taufik Ridho sebagai Sekretaris Jenderal, kurang dari 24 jam. Jadi telah sangat terang benderang melanggar AD/ART,” katanya.
Untuk itu menurut Yusuf, KPU harus menolak 494 caleg PKS yang terdaftar dalam DCS. “Selain itu KPU juga tidak berhak menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) dari PKS menjadi peserta Pemilu 2014, selama partai tersebut tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan yakni memenuhi persyaratan berstatus badan hukum sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 8 tahun 2012, tentang Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD,” katanya.
Yusuf mengaku pengaduan yang diserahkannya setebal 17 halaman, lengkap dengan berbagai bukti pendukung yang tertera dalam lampiran setebal 50 halaman.(gir/jpnn)
JAKARTA – Pendiri Partai Keadilan yang merupakan cikal bakal lahirnya Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Yusuf Supendi, siap memerkarakan Komisi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Indo Barometer Bantah Lakukan Survei di Kolaka Utara yang Memenangkan Sumarling Majja–Timber
- Imigrasi Denpasar Tolak Permohonan Paspor 3 CPMI Non-Prosedural Untuk Hindari TPPO
- KPK Cecar Ipar Jokowi terkait Pengaturan Lelang di Kemenhub
- Letjen TNI Richard Pimpin Upacara Pemberangkatan Satgas Kizi TNI Kontingen Garuda XXXVII-K ke Afrika Tengah
- Dukung Penuh Pengamanan Pilkada di Puncak, Tim Asistensi Operasi Damai Cartenz 2024 Turun Gunung
- KPK Sebut Belum Ada Tersangka Baru terkait Kasus e-KTP