Ributkan Surat Panggilan Anas yang Sebut \'Proyek-proyek Lain\'
Selasa, 07 Januari 2014 – 15:05 WIB

Anas Urbaningrum. Foto: dok.JPNN.com
Demikian pula kuasa hukum Anas, Carrel Ticualu. Menurut Carrel, dengan tidak menjelaskan maksud dari "proyek-proyek lainnya", KPK sudah mengabaikan keterangan hak advokat untuk mendapatkan keterangan dan penjelasan.
Baca Juga:
"Di sini kami menilai KPK mengabaikan hak advokat untuk mendapatkan keterangan dan penjelasan.Iitu karenanya yang membuat Mas Anas tidak hadir hari ini, bukan masalah tidak mau hadir namun KPK sendiri yang tidak menghendaki Mas Anas hadir," kata Carrel. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat (PD), Anas Urbaningrum sebagai tersangka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Peringatan Hari Kartini Momentum Meningkatkan Harkat dan Martabat Kaum Perempuan
- Jamin Keselamatan Kerja Buruh, Senator Filep: Percepat Revisi UU SJSN & Ratifikasi Konvensi ILO 102/1952
- Peringati Hari Kartini, Wamendagri Ribka: Perempuan Harus Bangkit dan Bertransformasi
- Besok Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, Honorer Belum Bisa Cetak Kartu Ujian
- TNI Masuk Kampus, Legislator PDIP: Perguruan Tinggi Bukan Medan Pertempuran
- Mahfud MD Sebut Kejaksaan Didukung Rakyat untuk Bersihkan Peradilan