Rice Cooker Mencurigakan, Isinya Bikin Geleng-Geleng
Jumat, 30 Desember 2016 – 17:22 WIB

Ilustrasi. Foto: AFP
“Kami masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Alasannya menjual itu karena permasalahan ekonomi. Tapi masih pengembangan lagi,” ungkapnya.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Ruta Polres Tarakan.
Dia dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup.
“Kami masih dalami kasus ini. Apakah masih ada pelaku lain dan barang bukit lagi,” tandasnya. (sal/har)
JPNN.com – Jajaran Polres Tarakan berhasil menangkap warga berinisial Ah (46), Rabu (28/12).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gegara Membawa Sabu-Sabu, Petani Ditangkap Polres Flores Timur
- Karutan-Kepala Pengamanan Dicopot Buntut Napi Dugem di Rutan Sialang Bungkuk
- Beredar Video Diduga Napi Pesta Narkoba di Rutan Pekanbaru, Lihat Itu
- Heboh Napi Dugem di Rutan Pekanbaru, Kapolresta Perintahkan Razia Gabungan
- Petugas Temukan Bola Tenis di Lapas Pamekasan, Ternyata Berisi Narkoba
- Dagang Sabu-Sabu, Penjahit Asal Palembang Ditangkap di Ogan Ilir