Richard Eliezer Bicara Harga Kejujuran dalam Pleidoi, Tunangannya dan Kapolri Perlu Tahu

Richard Eliezer Bicara Harga Kejujuran dalam Pleidoi, Tunangannya dan Kapolri Perlu Tahu
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer di PN Jaksel. Foto: Ricardo/JPNN

Richard meminta maaf lantaran semula dirinya tak berkata jujur dalam perkara kematian Brigadir J.

"Saya juga sampaikan permohonan maaf kepada Bapak Kapolri serta semua penyidik dalam perkara ini. Sebelumnya saya sempat tidak berkata yang sebenarnya," kata Richard.

"Namun, akhirnya saya dapat menemukan jalan kebenaran dalam diri saya untuk mengungkapkan dan menyatakan kejujuran," imbuhnya.

JPU mengajukan tuntutan hukuman 12 tahun penjara bagi Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E yang menjadi terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Menurut JPU, eksekutor atas pembunuhan terhadap Brigadir J itu terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer yang diatur dengan Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Bharada Richard Eliezer merupakan satu dari lima terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Terdakwa lain dalam perkara itu ialah Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi.

Ferdy Sambo telah dituntut dengan hukuman seumur hidup. Adapun Kuat, Ricky, Putri masing-masing dituntut delapan tahun penjara. (cr3/jpnn)

Richard Eliezer membacakan pledoi berjudul Apakah Harga Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun Penjara. Seperti apa isinya?


Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News