Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun kok jadi Heboh? Ingat ya, Dia Bukan Pengungkap Pertama

jpnn.com - JAKARTA - Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun kok jadi Heboh? Ingat ya, Dia Bukan Pengungkap Pertama.
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menjelaskan pertimbangan jaksa penuntut umum (JPU) dalam menentukan tuntutan terhadap para terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Diketahui, tuntutan PU terhadap Richard Eliezer atau Bharada E, mendapat sorotan dari masyarakat lantaran polisi berpangkat bharada itu dituntut hukuman 12 tahun penjara.
Sebagian masyarakat merasa heran dan kesal, mengapa Richard Eliezer yang berperan sebagai justice collaborator dituntut lebih lama dibanding tuntutan terhadap Putri Candrawathi.
Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal Wibowo masing-masing dituntut delapan tahun penjara. Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Merespons reaksi publik, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung I Ketut Sumedana memberi penjelasan.
"Penentuan tinggi rendahnya tuntutan yang diajukan terhadap terdakwa mempertimbangkan berbagai persyaratan," kata I Ketut Sumedana di Jakarta, Kamis (19/1).
JPU, lanjutnya, membuat pertimbangan dari sisi pelaku, korban hingga peran masing-masing terdakwa, latar belakang para terdakwa, dan termasuk rasa keadilan yang berkembang di tengah masyarakat.
Kejagung menjelaskan pertimbangan tuntutan terhadap para terdakwa pembunuhan Brigadir J. Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara kok jadi heboh?
- Pembunuhan Juwita oleh Oknum TNI AL Diduga Terencana, Ada Bukti
- Keluarga Jurnalis yang Dibunuh Oknum TNI AL Punya Bukti Soal Kekerasan Seksual
- Ternyata Brigadir Ade Kurniawan Sudah Lama Rencanakan Pembunuhan Terhadap Bayi 2 Bulan
- Pakar Kecam Upaya Membegal Kewenangan Kejaksaan untuk Tangani Korupsi
- Pembahasan RUU KUHAP, Maqdir Ismail Saran Proses Penyidikan Diselesaikan di Kepolisian
- Memulai Pengusutan Korupsi dari Kerugian Negara, Kejagung Diapresiasi Pakar