Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun kok jadi Heboh? Ingat ya, Dia Bukan Pengungkap Pertama

Ketut menjelaskan penilaian penuntutan bukan saja dilihat dari mens rea para terdakwa, tetapi persamaan niat dan perbedaan peran masing-masing terdakwa yang terungkap di persidangan.
"Tentu menjadi pertimbangan matang dalam menuntut para terdakwa sebagaimana dibuktikan JPU, yaitu Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP," terangnya.
Fakta Hukum di Persidangan
Dipaparkan bahwa fakta hukum yang terungkap di persidangan, terdakwa Ferdy Sambo yang merupakan pelaku intelektual dari kasus pembunuhan berencana tersebut dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri tersebut memerintahkan Richard Eliezer untuk mengeksekusi atau menghilangkan nyawa Brigadir J.
Adapun Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal Wibowo masing-masing dituntut delapan tahun penjara.
"Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal tidak secara langsung menyebabkan terjadinya/menghilangkan nyawa Brigadir J," kata I Ketut Sumedana.
Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal sejak awal telah mengetahui rencana pembunuhan Brigadir J, tetapi tidak berusaha mencegah atau menghalangi tindak pidana pembunuhan tersebut.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana meminta masyarakat untuk menghormati tuntutan JPU terhadap para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Kejagung menjelaskan pertimbangan tuntutan terhadap para terdakwa pembunuhan Brigadir J. Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara kok jadi heboh?
- Kejagung Dinilai Perlu Telisik Pengadaan Minyak Mentah di Indonesia
- Pembunuhan Juwita oleh Oknum TNI AL Diduga Terencana, Ada Bukti
- Keluarga Jurnalis yang Dibunuh Oknum TNI AL Punya Bukti Soal Kekerasan Seksual
- Ternyata Brigadir Ade Kurniawan Sudah Lama Rencanakan Pembunuhan Terhadap Bayi 2 Bulan
- Pakar Kecam Upaya Membegal Kewenangan Kejaksaan untuk Tangani Korupsi
- Pembahasan RUU KUHAP, Maqdir Ismail Saran Proses Penyidikan Diselesaikan di Kepolisian