Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun kok jadi Heboh? Ingat ya, Dia Bukan Pengungkap Pertama
Setidaknya masih ada tahap pleidoi atau pembelaan, replik dari jaksa, duplik hingga putusan oleh majelis hakim.
Dia berharap dalam perjalanan kasus itu tidak ada opini-opini yang dilemparkan ke publik apalagi ikut mengadili kasus tersebut.
"Biarkan hakim, jaksa, dan penasihat hukum berpikir jernih nanti hukumannya dari hakim," ujarnya.
Tuntutan terhadap Richard Jauh Lebih Ringan Dibanding Ferdy Sambo
Kejaksaan Agung mengatakan rekomendasi justice collaborator (JC) terdakwa Richard Eliezer yang direkomendasikan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah terakomodir dalam surat tuntutan jaksa penuntut umum.
Karena itu, tuntutan pidana terhadap Richard Eliezer jauh lebih ringan dibandingkan Ferdy Sambo.
"Terdakwa mendapatkan tuntutan pidana jauh lebih ringan dari terdakwa Ferdy Sambo sebagai pelaku intelektual," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung I Ketut Sumedana di Jakarta, Kamis (19/1).
Richard Eliezer, lanjutnya, merupakan seorang bawahan yang taat pada atasan untuk melaksanakan perintah yang salah, sekaligus menjadi eksekutor pembunuhan Brigadir J.
Dijelaskan Ketut bahwa kasus pembunuhan berencana tidak termasuk atau diatur berdasarkan Pasal 28 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Kejagung menjelaskan pertimbangan tuntutan terhadap para terdakwa pembunuhan Brigadir J. Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara kok jadi heboh?
- Ahli Hukum: Kejagung Harus Buktikan Kerugian Negara Rp 300 Triliun di Kasus Korupsi Timah
- Mayat di Kali Malang Ternyata Sopir Taksi Online Korban Pembunuhan
- Bagaimana Menghitung Kerugian Lingkungan Kasus Timah? Guru Besar IPB Jelaskan Begini
- Usut Kasus Tom Lembong, Kejagung Sebut Sudah Periksa 126 Saksi
- KPK Dinilai Perlu Studi ke Kejagung agar Tidak Mudah Kalah di Pengadilan
- Sempat Dicopot Gegara Kasus Sambo, Kombes Budhi Kini Dapat Promosi Bintang