Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara, LPSK: JPU Seperti Mau Menangis

Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara, LPSK: JPU Seperti Mau Menangis
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1). Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi menilai hukuman 12 tahun penjara yang dituntut jaksa penuntut umum (JPU) kepada Bharada Richard Eliezer atau Bharada E masih bias.

Edwin mengingatkan bahwa Richard Eliezer yang merupakan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, juga berstatus justice collaborator (JC).

Justice collaborator adalah pelaku kejahatan yang bekerja sama dalam memberikan keterangan dan bantuan kepada penegak hukum.

"Memang itu kewenangan JPU menyampaikan tuntutan, tetapi ada disparitas antara yang mengungkap fakta dan tuntutan itu," kata Edwin pada Kamis (19/1).

Menurut Edwin, tuntutan jaksa juga bertolak belakang dengan surat LPSK yang menyatakan Bharada E sebagai JC.

"Kalau yang lain-lain (terdakwa, red) jaksa menyebut berbelit-belit segala macam. Bharada E enggak," ujar Edwin.

Lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu mengatakan pihaknya juga melihat jaksa terbata-bata saat membacakan tuntutan Bharada E.

"(JPU) Seperti mau menangis," tutur Edwin.

Edwin Partogi LPSK mengingatkan bahwa Richard Eliezer adalah terdakwa berstatus justice collaborator.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News