Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun, Apakah Jaksa Banding? Simak Keterangan Kapuspen Kejagung

Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun, Apakah Jaksa Banding? Simak Keterangan Kapuspen Kejagung
Pendukung terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer, meluapkan kegembiraan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2), seusai hakim memvonis Richard Eliezer 1 tahun enam bulan penjara. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada persidangan hari ini (15/2) menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan kepada Richard Eliezer, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Vonis untuk Richard Eliezer ini jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Rabu, 18 Januari 2023, yakni 12 tahun penjara.

Nah, apakah JPU akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim yang memvonis 1,5 tahun kepada Richard?

Belum ada pernyataan tegas dari JPU. Namun, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, Kejagung mempertimbangkan rasa keadilan yang berkembang di masyarakat dalam menanggapi putusan majelis hakim PN Jaksel tersebut.

"Terkait vonis tersebut Kejagung mempertimbangkan secara mendalam rasa keadilan yang berkembang dalam masyarakat," kata Ketut Sumedana dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Selain pertimbangan di atas, kejaksaan juga mempertimbangkan pemberian maaf dari keluarga korban Brigadir J kepada Richard Eliezer.

Dengan adanya pertimbangan tersebut, pihak kejaksaan menunggu sikap atau upaya hukum yang dilakukan oleh terdakwa Richard Eliezer ataupun penasihat hukumnya untuk menentukan langkah, apakah menerima atau mengajukan banding atas putusan tersebut.

"Sambil menunggu sikap atau upaya hukum yang dilakukan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya terhadap putusan yang sudah dijatuhkan," kata Ketut.

Apakah jaksa akan banding atas putusan majelis hakim yang memvonis Richard Eliezer hukuman 1,5 tahun penjara. Begini pernyataan Kejaksaan Agung.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News