Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun, Apakah Jaksa Banding? Simak Keterangan Kapuspen Kejagung

Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun, Apakah Jaksa Banding? Simak Keterangan Kapuspen Kejagung
Pendukung terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer, meluapkan kegembiraan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2), seusai hakim memvonis Richard Eliezer 1 tahun enam bulan penjara. Foto: Ricardo/JPNN.com

Terkait putusan majelis hakim yang jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Richard Eliezer pidana 12 tahun penjara, Ketut mengatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim.

Dalam putusan tersebut, Richard Eliezer dinyatakan hakim terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan.

"Kejaksaan akan mempelajari lebih lanjut terhadap seluruh pertimbangan hukum dan alasan-alasan hukum yang disampaikan dalam putusan tersebut untuk menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan lebih lanjut," tutur Ketut.

Dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (13/2), majelis hakim yang diketuai Wahyu Imam Santoso menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana 1 tahun enam bulan.

Hakim menyatakan bahwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

Richard Eliezer merupakan satu dari lima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Wibowo.

Hakim PN Jakarta Selatan pada sidang Senin (13/2) memvonis Ferdy Sambo pidana hukuman mati.

Pada sidang Selasa (14/2), terdakwa Putri Candrawathi divonis 20 tahun pidana penjara, Kuat Maruf divonis 15 tahun pidana penjara, dan Ricky Rizal divonis 13 tahun pidana penjara. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Apakah jaksa akan banding atas putusan majelis hakim yang memvonis Richard Eliezer hukuman 1,5 tahun penjara. Begini pernyataan Kejaksaan Agung.


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News