Richard Eliezer Langgar UU, LPSK Cabut Program Perlindungan

Richard Eliezer Langgar UU, LPSK Cabut Program Perlindungan
Dokumentasi - Bharada Richard Eliezer (tengah) didampingi kuasa hukum dan jaksa penuntut umum menadatangani administrasi pelaksanaan eksekusi di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, Senin (27/2/2023). (ANTARA/HO-Pusat Penerangan Hukum Kejagung)

jpnn.com - JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menghentikan program perlindungan terhadap Bharada Richard Eliezer.

Richard dianggap telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 13/2006 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.

"Menghentikan perlindungan kepada saudara Eliezer," ujar Tenaga Ahli LPSK Syarial M Wiryawan dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (10/3).

Alasan pencabutan perlindungan tersebut karena Eliezer telah melakukan sesi wawancara dengan salah satu stasiun televisi, tanpa persetujuan LPSK.

"Sehubungan telah terjadi komunikasi pihak lain dengan saudara RE untuk melakukan wawancara yang akan ditayangkan dalam program salah satu stasiun televisi, tanpa persetujuan LPSK," ucapnya.

LPSK menyatakan hal tersebut bertentangan dengan pasal 30 ayat 2 huruf c Undang-Undang nomor 13 tahun 2006 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.

Wawancara itu disebut juga melanggar perjanjian perlindungan serta pernyataan kesediaan yang telah ditandatangani Richard Eliezer

"LPSK telah menyampaikan surat keberatan pada pimpinan media tersebut dan meminta agar wawancara tidak ditayangkan, karena terdapat konsekuensi terhadap perlindungan RE," katanya.

Richard Eliezer disebut telah melanggar ketentuan UU Nomor 13/2006 tentang Pelindungan Saksi dan Korban, LPSK cabut program perlindungan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News