Richard Eliezer Langgar UU, LPSK Cabut Program Perlindungan

Syarial menyatakan pihak stasiun televisi tetap menayangkan wawancara dengan Eliezer pada Kamis (9/3) malam.
Imbas tayang itu LPSK langsung menggelar sidang mahkamah pimpinan LPSK.
Eliezer saat ini sedang menjalani hukuman 1,5 tahun penjara di Rutan Bareskrim atas rekomendasi LPSK.
Menurut LPSK, perlindungan di Rutan Bareskrim lebih mudah sehingga Eliezer yang sempat dieksekusi ke Lapas Salemba dititip ke rutan Bareskrim.
Syarial mengungkapkan program perlindungan yang telah diberikan ke Eliezer antara lain perlindungan fisik.
Kemudian, pengamanan dan pengawalan melekat termasuk di rumah tahanan, pemenuhan hak prosedural, hak sebagai justice collaborator pada kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriyansyah Yoshua Hutabarat dan perlindungan hukum dan bantuan psikososial.
"Rekomendasi pada RE sebagai JC juga telah jadi pertimbangan putusan PN Jaksel dan jadi pertimbangan pada komisi kode etik kepolisian yang juga memuat status RE sebagai JC," kata Syarial. (Antara/jpnn)
Richard Eliezer disebut telah melanggar ketentuan UU Nomor 13/2006 tentang Pelindungan Saksi dan Korban, LPSK cabut program perlindungan.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- LPSK Turun Tangan di Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Mantan Rektor UNU Gorontalo
- Kasus Oknum TNI AL Bunuh Juwita, 4 Saksi Dilindungi LPSK
- Perlindungan Saksi dan Korban Masih Lemah, Pemerintah Harus Perkuatkan LPSK
- RUU PSK, Muslim Ayub Nilai LPSK Harus Hadir di Daerah Rawan Seperti Aceh dan Papua
- Gegara Anggaran Dipangkas, Pegawai LPSK Menyerukan Moratorium Perlindungan dan Hak