Richard Eliezer Sopan & Kooperatif Dituntut 12 Tahun Penjara, Ternyata Ini Hal Memberatkan
"Terdakwa merupakan belum pernah dihukum, berlaku sopan, dan kooperatif di persidangan," ucap Paris.
Kemudian, terdakwa Richard Eliezer menyesali perbuatannya serta perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga korban.
Bharada Richard Elizer merupakan satu dari lima terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Bharada Richard berstatus justice collaborator dalam perkara ini.
Dalam dakwaan JPU, Bharada E diperintahkan Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Terdakwa lain dalam perkara itu ialah Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi.
Ferdy Sambo telah dituntut dengan hukuman seumur hidup.
Adapun Kuat, Ricky, Putri masing-masing dituntut delapan tahun penjara. (cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Tuntutan Bharada E: Jaksa menunut 12 tahun penjara kepada Bharada Richard Eliezer, sang eksekutor pembunuhan berencana Brigadir J. Inilah hal yang memberatkan.
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Heboh Polisi Tembak Polisi di Sumbar, Perintah Kapolri Tegas!
- Kasat Reskrim Tewas Ditembak AKP Dadang Iskandar, Ini Diduga Pembunuhan Berencana
- Terungkap! Wanita Tewas di Pekanbaru Ternyata Dibunuh Suami Siri, Nih Pelakunya
- Sidang PK Jessica Wongso, Ahli Ungkap Temuan CCTV, Durasi Video Sengaja Dihilangkan
- 2 Oknum Polisi Tutupi Pembunuhan Wanita di Karo, Sahroni: Ini Sangat Melenceng