Richard Lee Buka Suara Soal Tuduhan Doktif Terkait Izin Praktik

Richard Lee Buka Suara Soal Tuduhan Doktif Terkait Izin Praktik
Dokter Richard Lee. Foto: Firda Junita/jpnn.com

“Ini Surat Izin Praktikku di Jakarta,” ucapnya sambil memperlihatkan berkas SIP yang tersimpan di layar handphone-nya.

“Aku datang ke sini, semua pakai data,” ungkapnya.

Terlepas polemik antara Dokter Richard Lee dan Dokter Detektif, alangkah baiknya masyarakat juga mengenal yang dinamakan Surat Izin Praktik atau SIP.

Menurut situs Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Surat Izin Praktik (SIP) merupakan dokumen resmi yang wajib dimiliki oleh tenaga medis, seperti dokter, dokter gigi, dan tenaga kesehatan lainnya, sebagai syarat untuk menjalankan praktik di Indonesia secara legal.

Keberadaan SIP bukan hanya sekadar formalitas administratif, tetapi juga merupakan landasan hukum yang melindungi tenaga medis, pasien, dan masyarakat secara umum.

Dokumen ini memastikan bahwa dokter yang bersangkutan memiliki kualifikasi dan memenuhi persyaratan yang dibutuhkan untuk memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat.

Perlindungan bagi Pasien dan Masyarakat

SIP berfungsi sebagai jaminan bahwa tenaga medis yang memberikan pelayanan kesehatan telah memenuhi standar pendidikan, pelatihan, dan kompetensi yang ditetapkan.

Dokter Richard Lee buka suara atas berbagai tudingan yang dilontarkan Dokter Detektif (Doktif) terkait izin praktiknya sebagai dokter kecantikan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News