Richard Lee Diperbolehkan Pulang, Kuasa Hukum: Tidak Wajib Lapor
jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Richard Lee, Razman Arif Nasution mengatakan bahwa kliennya tak diharuskan menjalani wajib lapor.
Richard Lee tak ditahan dan diperbolehkan pulang meski berstatus tersangka dugaan penghilangan barang bukti dan ilegal access.
"Tidak (wajib lapor)," ujar Razman di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (12/8).
Sebab, kasus yang menjerat Richard Lee tak masuk ke dalam kejahatan luar biasa.
Walau demikian, dokter berkacamata itu tetap akan menjalani pemeriksaan terkait masalah hukum yang dihadapinya saat ini.
Kasus tersebut juga akan tetap diproses hingga ke pengadilan.
"Richard akan di BAP sesuai peraturan dan (kasusnya) akan dilimpahkan ke Jakarta," kata Razman.
Dia mengatakan bahwa alasan kliennya tidak ditahan karena kooperatif selama proses pemeriksaan.
Richard Lee tidak diharuskan menjalani wajib lapor ke Polda Metro Jaya meski dia sudah diperbolehkan pulang.
- Richard Lee Buka Suara Soal Tuduhan Doktif Terkait Izin Praktik
- Kasus Laura Meizani Berlanjut, Polisi Bakal Periksa Dokter dan 3 Orang dari KemenPPA
- Laporkan Nikita Mirzani, Razman Arif Nasution Diperiksa Penyidik
- Hari Ini, Vadel Badjideh Berencana Datangi Polda Metro Jaya
- Vadel Badjideh Segera Datangi Polda Metro Jaya, Ini Jadwalnya
- Tindaklanjuti Laporan Nikita Mirzani, Razman Siap Diperiksa Penyidik