Richard Lee Diperbolehkan Pulang, Kuasa Hukum: Tidak Wajib Lapor

Richard Lee Diperbolehkan Pulang, Kuasa Hukum: Tidak Wajib Lapor
Richard Lee di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Foto: Firda Junita/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Richard Lee, Razman Arif Nasution mengatakan bahwa kliennya tak diharuskan menjalani wajib lapor.

Richard Lee tak ditahan dan diperbolehkan pulang meski berstatus tersangka dugaan penghilangan barang bukti dan ilegal access.

"Tidak (wajib lapor)," ujar Razman di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (12/8).

Sebab, kasus yang menjerat Richard Lee tak masuk ke dalam kejahatan luar biasa.

Walau demikian, dokter berkacamata itu tetap akan menjalani pemeriksaan terkait masalah hukum yang dihadapinya saat ini.

Kasus tersebut juga akan tetap diproses hingga ke pengadilan.

"Richard akan di BAP sesuai peraturan dan (kasusnya) akan dilimpahkan ke Jakarta," kata Razman.

Dia mengatakan bahwa alasan kliennya tidak ditahan karena kooperatif selama proses pemeriksaan.

Richard Lee tidak diharuskan menjalani wajib lapor ke Polda Metro Jaya meski dia sudah diperbolehkan pulang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News