Richard Lee Diperbolehkan Pulang, Kuasa Hukum: Tidak Wajib Lapor
"Saat diminta keterangan semua kooperatif dengan baik. Atas dasar ini tidak ditahan," tutur Razman.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus sebelumnya mengatakan bahwa Richard Lee tetap diwajibkan lapor walau tidak ditahan.
"Sudah dilakukan pemeriksaan, tidak dilakukan penahanan, dan wajib lapor dengan alasan yang bersangkutan kooperatif selama pemeriksaan," jelas Yusri Yunus saat dikonfirmasi awak media.
Adapun Richard Lee ditangkap polisi akibat dugaan ilegal access dan penghilangan barang bukti.
YouTuber itu ditangkap di kediamannya, Palembang, Rabu (11/8). Saat ini, pria berkacamata itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Akibat perbuatannya, Richard Lee disangkakan dengan Pasal 30 juncto Pasal 46 UU ITE dan atau Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara. (mcr7/jpnn)
Richard Lee tidak diharuskan menjalani wajib lapor ke Polda Metro Jaya meski dia sudah diperbolehkan pulang.
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Firda Junita
- Kasus Laura Meizani Berlanjut, Polisi Bakal Periksa Dokter dan 3 Orang dari KemenPPA
- Laporkan Nikita Mirzani, Razman Arif Nasution Diperiksa Penyidik
- Hari Ini, Vadel Badjideh Berencana Datangi Polda Metro Jaya
- Vadel Badjideh Segera Datangi Polda Metro Jaya, Ini Jadwalnya
- Tindaklanjuti Laporan Nikita Mirzani, Razman Siap Diperiksa Penyidik
- Razman Merasa Dizalimi Setelah jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris