Richard Lee Diperbolehkan Pulang, Kuasa Hukum: Tidak Wajib Lapor

"Saat diminta keterangan semua kooperatif dengan baik. Atas dasar ini tidak ditahan," tutur Razman.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus sebelumnya mengatakan bahwa Richard Lee tetap diwajibkan lapor walau tidak ditahan.
"Sudah dilakukan pemeriksaan, tidak dilakukan penahanan, dan wajib lapor dengan alasan yang bersangkutan kooperatif selama pemeriksaan," jelas Yusri Yunus saat dikonfirmasi awak media.
Adapun Richard Lee ditangkap polisi akibat dugaan ilegal access dan penghilangan barang bukti.
YouTuber itu ditangkap di kediamannya, Palembang, Rabu (11/8). Saat ini, pria berkacamata itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Akibat perbuatannya, Richard Lee disangkakan dengan Pasal 30 juncto Pasal 46 UU ITE dan atau Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara. (mcr7/jpnn)
Richard Lee tidak diharuskan menjalani wajib lapor ke Polda Metro Jaya meski dia sudah diperbolehkan pulang.
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Firda Junita
- Cabut Kuasa dari Razman Arif Nasution, Keluarga Vadel Badjideh Beri Penjelasan
- Ingin Jenguk Nikita Mirzani, Razman Arif Nasution Bicara Niat Baik
- Ini Alasan Razman Arif Nasution Ingin Jenguk Nikita Mirzani
- Kabar Terbaru Soal Permohonan Penangguhan Penahanan Vadel Badjideh
- Dokter Richard Lee Mengaku Belajar Islam Sejak 2 Tahun Lalu
- Penjelasan Dokter Richard Lee Soal Keputusan Jadi Mualaf