Richard Lee Ditangkap Bukan karena Laporan Kartika Putri, Tetapi...
Kamis, 12 Agustus 2021 – 15:23 WIB
Yusri menegaskan bahwa penyidik yang menjemput Richard sudah sesuai dengan SOP yang ada.
"Yang bersangkutan sempat tidak mau untuk dibawa penyidik sehingga ada upaya paksa. Ini yang saya luruskan," kata Yusri.
Atas perbuatannya, Richard Lee disangkakan Pasal 30 juncto Pasal 46 UU UTE dan atau Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP.
"Ancaman (hukuman) maksimal delapan tahun penjara," kata Yusri.
Kekinian, Richard Lee telah ditahan di rutan Polda Metro Jaya. (mcr7/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Kombes Yusri Yunus memastikan bahwa dokter Richard Lee ditangkap bukan karena laporan Kartika Putri.
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Firda Junita
BERITA TERKAIT
- Richard Lee Buka Suara Soal Tuduhan Doktif Terkait Izin Praktik
- Richard Lee Terancam UU ITE, Pakar Hukum Minta Proses Hukum Dipercepat
- Richard Lee Bantah Tudingan Jual Produk Skincare Berbahaya, Tegaskan Hal Ini
- Produk Kecantikan di Klinik dr Richard Lee Diduga Berbahaya
- Jadi Komisaris, Richard Lee Dorong Inovasi Produk Newlab
- Bantah Sebut Kartika Putri Kena Azab, Richard Lee Klarifikasi Begini