Richard Louhenapessy Divonis 5 Tahun Penjara, KPK Banding

Richard Louhenapessy Divonis 5 Tahun Penjara, KPK Banding
Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon terhadap mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy.  

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan bahwa alasan banding yang dilakukan Tim Jaksa KPK, antara lain, terkait dengan amar pidana penjara yang belum memenuhi rasa keadilan sebagaimana dalam surat tuntutan. 

"Kasatgas Penuntutan Taufik Ibnugroho telah menyatakan upaya hukum banding melalui Panitera Muda Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon untuk perkara Terdakwa Richard Louhenapessy," kata Ali Fikri di Jakarta, Selasa (14/2). 

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon menyatakan Richard Louhenapessy bersalah menerima suap dan gratifikasi izin prinsip pembangunan gerai Alfamidi di Kota Ambon pada 2020. 

Majelis Hakim Tipikor Ambon menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Richard Louhenapessy dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (9/2).

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut vonis 8,5 tahun penjara terhadap Richard Louhenapessy.

Dalam vonis, majelis juga mengenakan denda Rp 500 juta subsider 1 tahun penjara. 

Terdakwa juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 8,045 miliar.

Mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy divonis lima tahun penjara. KPK menyatakan banding atas vonis itu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News