Richard Louhenapessy Divonis 5 Tahun Penjara, KPK Banding
Rabu, 15 Februari 2023 – 07:01 WIB

Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com
Ali Fikri mengatakan bahwa pernyataan banding yang dilakukan Tim Jaksa KPK masih dalam kurun waktu yang ditentukan oleh undang-undang.
Baca Juga:
"KPK berharap Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Ambon mengabulkan seluruh isi permohonan banding dari Tim Jaksa," pungkas Ali Fikri. (antara/jpnn)
Mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy divonis lima tahun penjara. KPK menyatakan banding atas vonis itu.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Komisi Hukum MUI Lega Kejaksaan Tetap Usut Korupsi
- Kejaksaan Terancam Dilarang Usut Rasuah, Pakar: Senjakala Pemberantasan Korupsi
- Polemik Mobil Dinas, Supian Suri Berpotensi Korupsi
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak