Richard Louhenapessy Divonis 5 Tahun Penjara, KPK Banding
Rabu, 15 Februari 2023 – 07:01 WIB
Ali Fikri mengatakan bahwa pernyataan banding yang dilakukan Tim Jaksa KPK masih dalam kurun waktu yang ditentukan oleh undang-undang.
Baca Juga:
"KPK berharap Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Ambon mengabulkan seluruh isi permohonan banding dari Tim Jaksa," pungkas Ali Fikri. (antara/jpnn)
Mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy divonis lima tahun penjara. KPK menyatakan banding atas vonis itu.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha
- Ketua MK Prediksi Ratusan Kandidat Bakal Mengajukan Sengketa Pilkada