Richard Muljadi Sudah Jalani Rehabilitasi di Rutan PMJ
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya resmi melimpahkan tersangka kasus penyalahgunaan narkoba Richard Muljadi ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/11).
Dengan pelimpahan itu, Richard kini berstatus tahanan kejaksaan hingga 20 hari ke depan dan siap untuk menjalani proses persidangan.
“Setelah dua bulan kami lengkapi berkas, tadi sudah dikirim dan dicek kesehatan dalam keadaan normal,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono.
Untuk itu, Argo mengatakan kini Richard bukanlah tanggung jawab pihak kepolisian. Dia menambahkan, Richard selama ditahan di polda sudah menjalani rehabilitasi sebanyak lima kali.
"RM ini juga sudah kami lakukan assesment dan rehabilitasi ada di PMJ di rutan (rumah tahanan) ini. Empat kali dan di RS Bhayangkara satu kali," sambung dia.
Sebelumnya, Richard ditetapkan sebagai tersangka dan menahannya atas kasus kepemilikan kokain seberat 0,038 gram. Richard telah dinyatakan positif sebagai pengguna kokain melalui pemeriksaan urine.
Richard diringkus usai mengonsumsi kokain di dalam toilet sebuah restoran di kawasan SCBD, Jakarta, Rabu 22 Agustus 2018, sekitar pukul 01.00 WIB. (cuy/jpnn)
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya resmi melimpahkan tersangka kasus penyalahgunaan narkoba Richard Muljadi ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- 3 Berita Artis Terheboh: Rispo Bongkar Aib, Polda Metro Jaya Rotasi Besar-besaran
- Personel Terlibat Pemerasan di DWP 2024, Polda Metro Jaya Rotasi Besar-besaran
- Mobil Pelaku Tabrak Lari di Tebet Mercedes Jeep, Polisi Sudah Bergerak
- Notaris Senior di Bekasi Jadi Terlapor di Polda Metro Jaya, Ada Apa?
- Budi Arie Diperiksa Bareskrim, Habiburokhman Gerindra Merespons Begini
- Ipda Mansyur Pastikan Kasus Firli Bahuri Belum Berhenti