Richi tak Berkutik Lagi saat Dipergoki Melakukan Perbuatan Terlarang di dalam Rumah
Minggu, 26 April 2020 – 21:16 WIB
Penggeledahan disaksikan masyarakat di sekitar tempat kejadian tersebut. Kemudian seluruh barang bukti yang ditemukan dibawa ke Mapolres untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Solok untuk proses lebih lanjut," ujarnya.
BACA JUGA: Tiga Santri yang Baru Pulang dari Jawa Timur Dinyatakan Positif COVID-19
Tersangka diancam pasal 114 pasal (2) jo pasal 111 ayat (2) dan pasal 132 pasal (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup, minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.(antara/jpnn)
Richi, 34, diamankan polisi karena tepergok melakukan perbuatan terlarang dalam sebuah rumah di Dusun Titian Batu Jorong Sungai Rotan, Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang, Arosuka, Sumbar, Sabtu sore (25/4).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Hendak Edarkan Narkoba di Muara Enim, 2 Pria Asal Pali Ditangkap
- Pengedar Narkoba di Kampar Ditangkap, Polisi Temukan 3,6 Kg Sabu-Sabu Dikubur di Belakang Rumah
- Edarkan Narkoba di Muara Enim, Pria Ini Akhirnya Ditangkap
- 12 Pelaku Tawuran di Sawah Besar pada Malam Tahun Baru Ditangkap Polisi
- BSI Sedang Asyik Melayani ASN di Dalam Mes, Brak! Datang Tamu Tak Diundang
- 58 Terdakwa Kasus Narkoba di Sumut Dituntut Hukuman Mati Selama 2024