Ricky Ham Pagawak Kabur ke Papua Nugini, Firli: Bawa Tiga Tas, Isinya Kami Tidak Tahu
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan bahwa Bupati Mamberamo Tengah, Papua, Ricky Ham Pagawak, tersangka korupsi berupa pemberian dan penerimaan suap serta gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, melarikan diri ke Papua Nugini.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Ricky Ham Pagawak melarikan diri ke Papua Nugini dengan membawa tiga tas. Meski demikian, dia mengaku tidak tahu apa isi tas yang dibawa Ricky Ham Pagawak tersebut.
“Isinya kami tidak tahu kalau masalah isinya, tetapi kalau yang dibawa memang betul ada tas tiga. Kalau isinya kami belum melihat karena (Ricky) belum tertangkap," kata Firli Bahuri di Gedung KPK, Jakarta, Senin (8/8).
Selain itu, Firli memastikan bahwa Ricky Ham Pagawak melarikan diri ke Papua Nugini melalui jalur darat pada 13 Juli 2022 lalu.
"Yang ke Papua (Nugini) itu lewat darat. Kenapa kami tahu? Yang membantu pakai lewat darat itu sudah diperiksa, bahkan kalau itu oknum ada pertanggungjawaban hukumnya, Jadi. kami pastikan dia lewat darat tanggal 13 Juli 2022," ungkapnya.
Firli memastikan bahwa KPK akan menyelesaikan kasus dugaan korupsi di Mamberamo Tengah itu. “Akan tetapi, yang pasti terkait dengan ini kami terus melakukan upaya-upaya penyelesaian perkara-perkara yang ditangani KPK," ungkap mantan kepala Baharkam Polri, itu.
KPK belum mengumumkan secara resmi soal status tersangka Ricky Ham Pagawak. KPK akan menyampaikan saat penyidikan dirasa cukup dan telah dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.
KPK telah memasukkan Ricky Ham Pagawak ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 15 Juli 2022.
Firli Bahuri menegaskan Ricky Ham Pagawak melarikan diri ke Papua Nugini membawa tiga tas. Isi tas belum diketahui karena Ricky belum tertangkap.
- Kementerian Hukum Lengkapi Administrasi Pulangkan Paulus Tannos
- Usut Kasus Korupsi Digitalisasi SPBU, KPK Panggil Pihak PT Packet Systems
- Paulus Tannos Buronan Korupsi e-KTP Masih Berstatus WNI
- Pegiat Media Sosial Kritik UU Kejaksaan, Khawatir Independensi Hukum Indonesia Terancam
- Pakar Hukum: Desakan ke KPK Sebagai Serangan Balik Koruptor Terhadap Jampidsus
- Irfan Minta KPK Segera Proses Laporan terkait Senator RAA