Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Penjara, Ini Hal Meringankan & Memberatkan

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan tidak ditemukan alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan terdakwa Ricky Rizal Wibowo selama proses pemeriksaan dalam persidangan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
JPU menilai perbuatan terdakwa Ricky Rizal Wibowo telah terbukti secara sah dan meyakinkan serta telah memenuhi rumusan-rumusan perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.
Oleh karena itu, JPU memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada Bripka Ricky Rizal.
"Sepanjang pemeriksaan di persidangan telah didapat fakta-fakta kesalahan terdakwa. Kemudian dari fakta-fakta tersebut tidak terdapat adanya hal-hal yang dapat membebaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana ataupun tidak ditemukan adanya alasan-alasan pemaaf ataupun alasan-alasan pembenar atas perbuatan terdakwa," kata Jaksa Rudy Irmawan di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Senin (16/1).
JPU meminta terdakwa Ricky Rizal wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Untuk itu terdakwa harus dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya," ucap Jaksa Rudy.
JPU juga membeberkan hal yang memberatkan dan meringankan dari perbuatan terdakwa Ricky Rizal.
Pertama, kata JPU, perbuatan terdakwa Ricky Rizal mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka mendalam bagi keluarga.
JPU juga membeberkan hal yang memberatkan dan meringankan dari perbuatan terdakwa Ricky Rizal.
- Pakar Dukung Ted Sioeng Banding Putusan PN Jaksel & Lapor ke KY
- Rekan-Rekan Sekjen PDIP Hadir di Sidang Perdana, Pakai Kaus Hasto Tahanan Politik
- Jatuhkan Vonis saat Ted Sioeng Terkulai di RS, Majelis Hakim Dinilai Tidak Manusiawi
- Fraksi PDIP di DPR akan Mengawal Sidang Hasto Kristiyanto
- Anak Bos Prodia Jalani Sidang Kasus Asusila di PN Jaksel
- Ibu Penganiaya Anak Kandung di Medan Dituntut Hukuman Setahun Penjara