Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Penjara, Ini Hal Meringankan & Memberatkan

Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Penjara, Ini Hal Meringankan & Memberatkan
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ricky Rizal saat sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10). Foto : Ricardo/JPNN.com

Kelima terdakwa itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. (cr3/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


JPU juga membeberkan hal yang memberatkan dan meringankan dari perbuatan terdakwa Ricky Rizal.


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News