Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara, Pengacara Langsung Tuding Hakim Begini
jpnn.com, JAKARTA - Penasihat hukum Ricky Rizal, Erman Umar menilai majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tidak berani menyatakan kebenaran dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Pernyataan itu disampaikan Erman menyusul putusan majelis hakim yang memvonis Ricky Rizal dengan pidana penjara 13 tahub dalam perkara itu di PN Jaksel, Selasa (14/2).
"Ya, kalau dilihat itu, enggak adil, hakim tidak berani menyatakan kebenaran untuk kasus ini," kata Erman di lokasi.
Erman berharap Bripka Ricky sabar menghadapi vonis yang menimpanya dan berjuang untuk perjuangan selanjutnya untuk banding.
"Ya, mudah-mudahan saja ini merupakan perjalanan akhir dari perkara ini yang melelahkan bagi Ricky bagi kami semua," ucap Erman.
Menurut Erman, hakim keliru menganggap Ricky menghendaki penembakan terhadap Brigadir J.
"Jangan dilihat seolah dia hadir itu sudah sepakat untuk membunuh, kan, dia menolak. Menolak itu walaupun dibilang tidak kuat mental, itu, kan, sama saja penolakan halus," ucap Erman.
Majelis hakim menyakini terdakwa Ricky Rizal terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan turut serta melakukan pembunuhan berencana.
Pengacara berharap Bripka Ricky Rizal sabar menghadapi vonis yang menimpanya dan berjuang untuk perjuangan selanjutnya untuk banding.
- Kuasa Hukum: Saksi dari Jaksa Tidak Dapat Membuktikan Unsur Dakwaan Kasus Ted Sioeng
- Massa Desak Hakim PTUN dan KY Tak Menangkan Gugatan PT SKB
- Sidang Perdana Sengketa Pilkada Madina, Hakim Konstitusi Soroti Permohonan Soal Ini
- Ketum PITI Ipong Hembing Laporkan Oknum Hakim Pengadilan Niaga Jakpus ke KY
- PT GSP Dukung Imbauan Majelis Hakim terkait Pengelolaan JCC
- Saldo ATM Rp 0, Istri Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Sedih