Ricky Rizal Mentransfer Rp 200 Juta dari Rekening Brigadir J atas Perintah Putri Candrawathi

Ricky Rizal Mentransfer Rp 200 Juta dari Rekening Brigadir J atas Perintah Putri Candrawathi
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (1/11). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Ricky Rizal Mentransfer Rp 200 Juta dari Rekening Brigadir J atas Perintah Putri Candrawathi.

Terdakwa Bripka Ricky Rizal mengakui adanya transferan dana Rp 200 juta dari rekening almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 11 Juli 2022 lalu.

Hal itu disampaikan Ricky merespons kesaksian pegawai Bank Negara Indonesia (BNI) bernama Anita Amalia Agustin di ruang sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigdir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (21/11).

Ricky Rizal mengatakan pemindahan uang itu dilakukan oleh dirinya melalui ponsel yang dipegangnya.

"Kemudian, untuk pemindahan itu melalui handphone yang saya pegang," kata Ricky di ruang sidang.

Ricky mengatakan dirinya melakukan hal itu lantaran uang dalam rekening Brigadir J untuk keperluan rumah tangga keluarga Ferdy Sambo di Jakarta.

Ricky Rizal menyatakan pemindahan uang tersebut atas perintah Putri Candrawathi.

"Setahu saya memang rekening atas nama Yosua itu juga untuk keperluan rumah tangga di Jakarta. Yang saya lakukan atas perintah Bu Putri Sambo, karena yang bersangkutan (Brigadir J, red) telah almarhum," tutur Ricky Rizal.

Terdakwa Bripka Ricky Rizal mengakui telah mentransfer uang Rp 200 juta dari rekening almarhum Brigadir J atas perintah Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News