Ricky Rizal Ungkap Perintah Putri Candrawathi setelah Brigadir J Tewas, Ya Ampun
jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ricky Rizal mengungkap perintah Putri Candrawathi setelah ajudan Ferdy Sambo itu tewas.
Menurut Ricky, dia diperintahkan Putri Sambo untuk memindahkan uang dari rekening atas nama Brigadir J ke rekeningnya sebesar Rp 200 juta pada 11 Juli 2022 atau tiga hari setelah Yosua tewas.
"Benar, (diperintah) untuk pemindahan rekening atas nama Yosua," ujar Ricky ketika menanggapi kesaksian pegawai BNI, Anita Amalia Agustin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (21/11).
Sepengetahuan Ricky Rizal, rekening atas nama Yosua itu memang untuk keperluan rumah tangga keluarga Ferdy Sambo di Jakarta.
"Yang saya lakukan (pemindahan, red) atas perintah Bu Putri Sambo, karena yang bersangkutan (Brigadir J, red) telah almarhum," lanjut eks ajudan Sambo itu.
Namun, Ricky berdalih tidak mengetahui apakah ponsel yang dia pakai untuk memindahkan isi rekening korban itu selalu dipegang Yosua atau tidak.
"Saya tidak tahu-menahu apakah (ponsel dengan rekening untuk keperluan rumah tangga di Jakarta) dipegang almarhum Yosua terus menerus atau bergantian," tuturnya.
Beginilah perintah istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi kepada Bripka Ricky Rizal setelah Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas. Ini soal uang.
- Misteri Hilangnya Uang 9 Warga di Bandung, Isu Babi Ngepet Menyeruak
- Sabet Penghargaan, BNI jadi Bank Operasional Terbaik Pengelola Kas Negara
- BNI BUMI Dukung Asta Cita untuk Pacu Ekonomi Hijau
- Wujudkan Asta Cita, BNI Hadirkan Kesetaraan Gender di Ruang Kerja
- BNI Perkuat Tata Kelola Perusahaan & Pemberantasan Korupsi, Dukung Asta Cita Presiden RI
- Dukung Asta Cita, BNI Menggali Potensi Atlet Muda Bulu Tangkis di Tanah Air