Ricuh Penertiban Pelanggar PPKM Darurat, Ini Tersangkanya, Pelaku Lain Siap-siap ya
Senin, 12 Juli 2021 – 02:50 WIB
Sementara itu, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum mengatakan tersangka E dikenai Pasal 212 KUHP lantaran melakukan perlawanan terhadap petugas yang sedang melakukan operasi yustisi dengan ancaman hukuman 4 bulan penjara.
Baca Juga:
Ganis pun mengimbau agar masyarakat mengikuti anjuran pemerintah selama PPKM darurat.
"Jika memang dianjurkan tutup pukul 20.00 WIB, ya, tutup. Kami hindari adanya kerumunan," ucapnya menegaskan.
Dia juga mengatakan bahwa jajarannya saat ini masih mengembangkan penyelidikan untuk memburu perusak mobil petugas, termasuk mencari pelaku yang diduga provokator kericuhan. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Polisi masih memburu pelaku lain yang mengepung petugas saat penertiban pelanggar PPKM Darurat di Surabaya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Polisi Ungkap Pemicu Kericuhan Antarpendukung Cabup di Intan Jaya
- Unjuk Rasa di PT Indobara Bahana Diwarnai Kericuhan, Seorang Sekuriti Terluka
- Sempat Diburu Polisi, Dalang Kericuhan di Kantor KPU Sinjai Menyerahkan Diri
- Polda Papua Masih Usut Kericuhan dan Insiden Pembakaran Asrama Korem di Waena
- Petani Banyumas Tegaskan Tak Ada Kericuhan Saat Kunjungan Jokowi di GOR Satria
- Polisi Usut Kericuhan saat Pengantaran Jenazah Lukas Enembe