Ricuh Warnai Pengesahan RUU BHP
Kamis, 18 Desember 2008 – 08:53 WIB

Foto : Zulham Mubarak/JAWA POS
Ketua Komisi X Irwan Prayitno mengaku tidak mengerti mengapa mahasiswa menuding UU BHP sebagai wujud komersialisasi dunia pendidikan. ’’Saya kira penolakan itu terjadi karena mahasiswa tidak mengetahui hasil akhir pembahasan UU BHP,’’ kata legislator dari PKS itu.
Menurut dia, UU BHP justru menegaskan sifat lembaga pendidikan sebagai lembaga nirlaba. Artinya, aktivitas lembaga pendidikan tidak boleh berorientasi pada keuntungan.
Dalam UU itu, jelas Irwan, pemerintah dan pemerintah daerah diharuskan menanggung seluruh biaya pendidikan dasar –SD dan SMP– yang diselenggarakan Badan Hukum Pendidikan Pemerintah (BHPP) dan Badan Hukum Pendidikan Pemerintah Daerah (BHPPD). Biaya pendidikan ini mencakup biaya operasional, biaya investasi, beasiswa, dan bantuan pendidikan bagi peserta didik.
Untuk pendidikan menengah, yaitu SMA, pemerintah dan pemerintah daerah menanggung paling sedikit 1/3 biaya operasional. Peserta didik juga hanya dibebani menanggung paling banyak 1/3 dari biaya operasional. ’’Sisanya yang sepertiga, silakan BHP kreatif mencari,’’ ujarnya.
JAKARTA – Setelah terkatung-katung tiga tahun, DPR akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (RUU BHP) pada paripurna
BERITA TERKAIT
- Mendikdasmen Ungkap Pesan Penting Prabowo soal Kualitas Pendidikan Dasar
- Universitas Terbuka Luluskan 29 PMI di Korea Selatan
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Kemdiktisaintek Membuka Peluang Sarjana Kuliah S2 Setahun, Lanjut Doktoral