Ricuh Warnai Pengesahan RUU BHP

Ricuh Warnai Pengesahan RUU BHP
Foto : Zulham Mubarak/JAWA POS
Ketua Komisi X Irwan Prayitno mengaku tidak mengerti mengapa mahasiswa menuding UU BHP sebagai wujud komersialisasi dunia pendidikan. ’’Saya kira penolakan itu terjadi karena mahasiswa tidak mengetahui hasil akhir pembahasan UU BHP,’’ kata legislator dari PKS itu.

Menurut dia, UU BHP justru menegaskan sifat lembaga pendidikan sebagai lembaga nirlaba. Artinya, aktivitas lembaga pendidikan tidak boleh berorientasi pada keuntungan.

Dalam UU itu, jelas Irwan, pemerintah dan pemerintah daerah diharuskan menanggung seluruh biaya pendidikan dasar –SD dan SMP– yang diselenggarakan Badan Hukum Pendidikan Pemerintah (BHPP) dan Badan Hukum Pendidikan Pemerintah Daerah (BHPPD). Biaya pendidikan ini mencakup biaya operasional, biaya investasi, beasiswa, dan bantuan pendidikan bagi peserta didik.

Untuk pendidikan menengah, yaitu SMA, pemerintah dan pemerintah daerah menanggung paling sedikit 1/3 biaya operasional. Peserta didik juga hanya dibebani menanggung paling banyak 1/3 dari biaya operasional. ’’Sisanya yang sepertiga, silakan BHP kreatif mencari,’’ ujarnya.

JAKARTA – Setelah terkatung-katung tiga tahun, DPR akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (RUU BHP) pada paripurna

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News