Ricuh Warnai Pengesahan RUU BHP
Kamis, 18 Desember 2008 – 08:53 WIB

Foto : Zulham Mubarak/JAWA POS
Menurut Irwan, ketentuan itu akan membatasi BHP menaikkan tarikan biaya pendidikan. Apalagi, biaya operasional itu tidak termasuk biaya bangunan, gaji guru dan karyawan, serta pengadaan fasilitas. ’’Pendidikan itu sekarang memang mahal. Makanya, ada UU BHP ini,’’ katanya.
Untuk biaya pendidikan tinggi, jelas Irwan, juga berlaku pendekatan yang sama. Irwan memaparkan, pemerintah bersama-sama dengan pemerintah daerah harus menanggung paling sedikit 1/2 dari biaya operasional pada BHPP yang menyelenggarakan pendidikan tinggi.
Lalu, biaya penyelenggaraan pendidikan yang ditanggung seluruh peserta didik dalam pendanaan pendidikan tinggi paling banyak 1/3 dari biaya operasional. ’’Balik lagi, silakan untuk 1/6 sisanya kampus kreatif,’’ ujarnya. Dia juga menambahkan adanya keharusan bagi kampus untuk menyediakan kuota 20 persen bagi mahasiswa yang tidak mampu dari total seluruh mahasiswa yang terdaftar.
Irwan juga tidak yakin pihak asing akan tertarik untuk berinvestasi di kampus. Sebab, sebagai lembaga nirlaba, bagian terbesar dari keuntungan yang diperoleh dari cabang-cabang usaha yang dikembangkan kampus harus masuk ke kas kampus. ’’Kalau sampai melanggar aturan ini, kampus bisa kena sanksi,’’ tandasnya.
JAKARTA – Setelah terkatung-katung tiga tahun, DPR akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (RUU BHP) pada paripurna
BERITA TERKAIT
- Mendikdasmen Ungkap Pesan Penting Prabowo soal Kualitas Pendidikan Dasar
- Universitas Terbuka Luluskan 29 PMI di Korea Selatan
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Kemdiktisaintek Membuka Peluang Sarjana Kuliah S2 Setahun, Lanjut Doktoral