Ricuh Warnai Pengesahan RUU BHP
Kamis, 18 Desember 2008 – 08:53 WIB
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) Fasli Jalal menyatakan tindakan mahasiswa merupakan bukti masyarakat berdemokrasi. Dia menolak memberikan komentar lebih lanjut terkait pro-kontra penolakan RUU yang membuka peluang komersialisasi pendidikan tersebut. ’’Saya sudah berbicara dengan tiga mahasiswa dari ITB, dan mereka terlihat mengerti,’’ ujarnya.
Dia mengatakan, tuntutan mahasiswa itu mustahil terjadi karena pasal 41 UU BHP menegaskan bahwa peserta didik yang ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan harus sesuai dengan kemampuan peserta didik, orang tua atau pihak yang bertanggung jawab membiayainya.
’’Di tingkat pendidikan tinggi dan menengah pun, peserta didik hanya menanggung paling banyak sepertiga dari biaya operasional. Dan, biaya operasional itu kan 80 persen adalah gaji. Jadi, saya pikir sudah kecil sekali biaya yang akan mereka bayar,’’ jelas Fasli. ’’Memang kadang-kadang bahasa hukum tidak seterang ungkapan langsung sehari-hari,’’ sambungnya. (zul/pri/agm)
JAKARTA – Setelah terkatung-katung tiga tahun, DPR akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (RUU BHP) pada paripurna
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pilih Hotel sebagai Fasilitas Kampus, CEO UIPM Beri Penjelasan Begini
- Eramet & KBF Berikan Beasiswa untuk Mahasiswa Indonesia Timur, Ini Harapan Gubernur Sulut
- Sebanyak 96 Mahasiswa Presentasikan Hasil Riset di Knowledge Summit
- Dukung Gerakan Literasi Heka Leka, Anies Baswedan Bicara Potensi Anak-anak Maluku
- Research Week 2024: Apresiasi Kinerja Dosen Untar Hasilkan Karya Ilmiah Berkualitas
- Adaro Donasikan Paket Seragam Sekolah Senilai Rp 2,4 Miliar untuk Anak Kurang Mampu