Ridho Bebas dari Penjara, Rhoma Irama Beri Peringatan Tegas
Rabu, 04 Mei 2022 – 08:15 WIB

Ridho Rhoma didampingi ayahnya Rhoma Irama (kanan baju putih). Foto dok jpnn.com
Ridho Rhoma ditangkap untuk kedua kalinya karena kasus narkoba pada Februari 2021. Dia divonis hukuman 2 tahun penjara pada 21 September 2021.
Sebelumnya, Ridho pernah tersandung kasus serupa pada Maret 2017. Dia bebas resmi pada 2020, setelah divonis hukuman 18 bulan penjara. (jlo/jpnn)
Rhoma Irama ungkap alasan dirinya tidak menjemput putranya, Ridho yang bebas bersyarat atas kasus nerkoba pada senin (2/5).
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- Polisi Bongkar Home Industry Tembakau Sintetis di Cimahi
- Berhubungan Dekat, Inul Daratista Temani Titiek Puspa Sejak Hari Pertama di Rumah Sakit
- Pengadilan Tinggi Medan Perkuat Hukuman Seumur Hidup Untuk Kurir Sabu-Sabu
- Duterte Disebut Sebagai Sosok Tegas & Tidak Pandang Bulu dalam Memberantas Narkoba
- Pasien Rehabilitasi Narkoba Tewas Dianiaya di Semarang, 12 Orang Jadi Tersangka
- Soedeson Tandra DPR Apresiasi Kapolri Menindak Tegas Kepada Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar