Ridho Bebas dari Penjara, Rhoma Irama Beri Peringatan Tegas
Rabu, 04 Mei 2022 – 08:15 WIB
Ridho Rhoma ditangkap untuk kedua kalinya karena kasus narkoba pada Februari 2021. Dia divonis hukuman 2 tahun penjara pada 21 September 2021.
Sebelumnya, Ridho pernah tersandung kasus serupa pada Maret 2017. Dia bebas resmi pada 2020, setelah divonis hukuman 18 bulan penjara. (jlo/jpnn)
Rhoma Irama ungkap alasan dirinya tidak menjemput putranya, Ridho yang bebas bersyarat atas kasus nerkoba pada senin (2/5).
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Penghuni Kos-kosan di Dago Bandung Produksi Narkoba, Polisi Sita 1,5 Kg Tembakau Sintetis
- Simpan Sabu-Sabu di Jok Motor, Warga Lampung Ditangkap Polisi
- Polisi Gerebek Kawasan Pilip 3 Muara Enim, 4 Pelaku Tindak Pidana Narkotika Ditangkap
- Simpan Sabu-Sabu dalam Helm, Pria di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Andrew Andika: Pasti Menyesal, Namanya Apes, Kan Enggak Ada Yang Tahu