Ridho Dituntut 2 Tahun Penjara, Rhoma Irama: Saya Ikhlas
jpnn.com, JAKARTA - Raja dangdut Rhoma Irama hanya bisa pasrah mengetahui anaknya, Ridho Rhoma dituntut 2 tahun penjara karena kasus penyalahgunaan narkoba.
Sebagai orangtua, pelantun lagu Judi itu sudah menyerahkan kepada majelis hakim dan kuasa hukum Ridho.
"Ya, serahkan semuanya pada hakim dan percayakan pada kuasa hukum. Artinya, saya juga Ridho, siap menerima apapun keputusan hakim," kata Rhoma Irama ditemui di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan.
Rhoma menegaskan bahwa apapun keputusan hakim nanti menjadi yang terbaik untuk Ridho.
Lanjut Rhoma Irama, dia paham akan konsekuensi proses hukum atas kepemilikan barang haram tersebut.
“Saya dan Ridho ikhlas dan siap. Artinya membela sebisanya, selebihnya diserahkan saja. Keputusan hakim saja," jelasnya.
Rhoma juga berharap, apa yang terjadi pada Ridho bisa menjadi pelajaran berharga buat anaknya itu.
“Narkoba itu harus dijauhi kalau terkena kasus narkoba ya harus siap menerima resikonya,” tegas Rhoma.
- Eks Konjen RI di Karachi Dukung Fadli Zon Perjuangkan Dangdut jadi Warisan Dunia
- Rhoma Irama Ikut Menyoroti Dugaan Kecurangan di Pemilu 2024
- Rhoma Irama Khawatir Ada Kecurangan di Pemilu 2024
- Raja Dangdut Dukung AMIN, Anies Makin Yakin Banyak Orang Inginkan Perubahan
- Anies: Kalau di Sana Punya Bansos, di Sini Punya Rhoma Irama
- Raja Dangdut Rhoma Irama Deklarasi Dukung Anies-Muhaimin