Ridho Dituntut 2 Tahun Penjara, Rhoma Irama: Saya Ikhlas
Minggu, 03 September 2017 – 20:00 WIB
Seperti diketahui, Ridho Rhoma diamankan petugas Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat, pada bulan Maret 2017 silam.
Dari tangan Ridho, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,76 gram beserta alat hisapnya.(jlo/jpnn)
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- Eks Konjen RI di Karachi Dukung Fadli Zon Perjuangkan Dangdut jadi Warisan Dunia
- Rhoma Irama Ikut Menyoroti Dugaan Kecurangan di Pemilu 2024
- Rhoma Irama Khawatir Ada Kecurangan di Pemilu 2024
- Raja Dangdut Dukung AMIN, Anies Makin Yakin Banyak Orang Inginkan Perubahan
- Anies: Kalau di Sana Punya Bansos, di Sini Punya Rhoma Irama
- Raja Dangdut Rhoma Irama Deklarasi Dukung Anies-Muhaimin