Ridho Membunuh Teman Kencan Setelah 2 Kali Begituan, Pemicunya Diungkap saat Sidang

Ridho Membunuh Teman Kencan Setelah 2 Kali Begituan, Pemicunya Diungkap saat Sidang
Terdakwa Ridwan Nasution alias Ridho ketika mendengarkan surat dakwaan JPU Kejari Medan, di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (19/9/2024). (ANTARA/Aris Rinaldi Nasution)

jpnn.com, MEDAN - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara mengadili Ridwan Nasution alias Ridho (45) yang didakwa melakukan pembunuhan terhadap teman wanitanya setelah mereka berhubungan intim.

Dalam perkara ini, Ridho didakwa membunuh teman kencannya Meirani Sitompul.

"Terdakwa merupakan warga Jalan Karya, Medan Barat, Kota Medan, dinilai melakukan pembunuhan terhadap korban Meirani Sitompul setelah hubungan suami istri," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan AP Frianto Naibaho, di PN Medan, Kamis (19/9/024).

JPU menjelaskan bahwa kasus bermula saat korban Meirani Sitompul datang ke rumah terdakwa, di Jalan Karya, Gang Sepakat, Kelurahan Karang Berombak, Medan Barat, Kota Medan, Selasa (23/4) pukul 19.00 WIB.

Kemudian, keduanya di dalam kamar terdakwa mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

Setelah itu terdakwa dan korban melakukan hubungan suami istri.

"Keesokan harinya terdakwa dan korban menonton video porno, lalu keduanya kembali melakukan hubungan intim," kata Frianto.

Setelah mereka begituan dua kali, terdakwa merasakan sakit di bagian alat kelaminnya dan pergi ke kamar mandi untuk membersihkan kemaluan.

Ridwan Nasution alias Ridho (45) didakwa telah membunuh teman kencan, Meirani Sitompul setelah dua kali begituan seusai mengonsumsi sabu-sabu. Pemicunya...

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News