Ridho Rhoma Akan Menyerahkan Diri, Siap Dipenjara Lagi
jpnn.com, JAKARTA - Penyanyi dangdut Ridho Rhoma rupanya sudah menerima surat panggilan ketiga dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat. Pemanggilan itu terkait kasus narkoba yang menjeratnya pada 2017 silam.
Putra raja dangdut Rhoma Irama itu pun memastikan akan menyerahkan diri ke Kejari Jakarta Barat, pada Jumat (12/7).
“Setelah salat jumat, sekitar pukul 14.30 (Ridho akan menyerahkan diri). Karena Pak Haji Rhoma meminta kami salat jumat dulu baru ke sana,” kata pengacara Ridho Rhoma, Achmad Kholidin saat jumpa pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (10/7).
BACA JUGA: Ridho Rhoma Kecewa Harus Kembali Ditahan
Menurut Kholidin, pihaknya masih merasa janggal dengan keputusan itu. Namun Ridho tetap menerima keputusan itu.
“Kalau memang ini keputusannya, kami akan jalani. Kami tidak mau ada konflik, eksekusi, jemput paksa. Itu yang kami hindari,” jelas dia.
BACA JUGA: Rhoma Irama: Mau Diapain Ridho? Mau Dihancurkan Lagi?
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman pidana kepada Ridho selama 10 bulan dan menetapkannya untuk menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur selama 6 bulan 10 hari.
Penyanyi dangdut Ridho Rhoma memastikan akan menyerahkan diri ke Kejari Jakarta Barat, pada Jumat (12/7).
- Atta Halilintar Siapkan Kolaborasi dengan Raja Dangdut Rhoma Irama
- Rhoma Irama Tidak Sabar Tampil di Batfest 2024
- Batfest 2024 Digelar 5 Hari, Hadirkan Rhoma Irama hingga Dewa 19
- PAMDI Gelar LCLD 6, Ajang Pencarian Bakat Cipta Lagu Dangdut Terbaik
- Eks Konjen RI di Karachi Dukung Fadli Zon Perjuangkan Dangdut jadi Warisan Dunia
- Rhoma Irama Ikut Menyoroti Dugaan Kecurangan di Pemilu 2024