Ridho Rhoma Berpeluang Cuma Jalani Rehab

jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Badan Narkotika Nasional (BNN) Kombes Sulistiyandriatmoko mengatakan tersangka penyalahgunaan narkoba Ridho Rhoma berpeluang besar hanya akan menjalani rehabilitasi.
Pasalnya, barang bukti yang ditemukan polisi hanya 0,7 gram sabu-sabu, masih di bawah angka untuk diklaim sebagai pengedar.
"Barbuk yang diatur dalam surat edaran Mahkamah Agung pada 2010 itu limitasi 0,8 gram. Kalau di bawah itu dia berhak jalani rehabilitasi, jadi proses hukum jalan tapi dia bisa ditempatkan di tempat rehab," kata Sulis di Markas BNN, Jakarta Timur, Senin (27/3).
Namun demikian, kata dia, pihaknya menunggu hasil assessment yang dilakukan oleh tim terpadu BNN. Ini untuk mengetahui apakah Ridho merupakan pengguna berat atau sedang
"Nanti ketika sudah pemeriksaan dihasilkan vonis sementara. Itu yang akan menguatkan bahwa dia dihukum dengan mnjalani rehab selama berapa lama," kata dia.
Saat ini, Ridho tengah menjalani pemeriksaan di Laboratorium BNN, Jakarta Timur. Pemeriksaan ini termasuk rangkaian assessment yang harus dijalani anak Raja Dangdut Rhoma Irama itu. (Mg4/jpnn)
Juru Bicara Badan Narkotika Nasional (BNN) Kombes Sulistiyandriatmoko mengatakan tersangka penyalahgunaan narkoba Ridho Rhoma berpeluang besar hanya
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Seorang Pria di Bandung Disuruh Merawat Tanaman Oleh Kakaknya, Ternyata Pohon Ganja
- Fariz RM Sampaikan Permintaan Maaf ke Keluarga, Begini Kalimatnya
- 4 Kali Terjerat Kasus Narkoba, Fariz RM Terancam 20 Tahun Penjara
- Yoo Ah-in Bebas dari Penjara, Pengadilan Banding Beri Hukuman Percobaan
- 4 Kali, Fariz RM Kembali Ditangkap karena Dugaan Kasus Narkoba
- Polda Banten Ungkap 71 Kasus Narkoba Sepanjang Januari 2025, Tangkap 79 Tersangka