Ridho Rhoma Berpeluang Cuma Jalani Rehab
jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Badan Narkotika Nasional (BNN) Kombes Sulistiyandriatmoko mengatakan tersangka penyalahgunaan narkoba Ridho Rhoma berpeluang besar hanya akan menjalani rehabilitasi.
Pasalnya, barang bukti yang ditemukan polisi hanya 0,7 gram sabu-sabu, masih di bawah angka untuk diklaim sebagai pengedar.
"Barbuk yang diatur dalam surat edaran Mahkamah Agung pada 2010 itu limitasi 0,8 gram. Kalau di bawah itu dia berhak jalani rehabilitasi, jadi proses hukum jalan tapi dia bisa ditempatkan di tempat rehab," kata Sulis di Markas BNN, Jakarta Timur, Senin (27/3).
Namun demikian, kata dia, pihaknya menunggu hasil assessment yang dilakukan oleh tim terpadu BNN. Ini untuk mengetahui apakah Ridho merupakan pengguna berat atau sedang
"Nanti ketika sudah pemeriksaan dihasilkan vonis sementara. Itu yang akan menguatkan bahwa dia dihukum dengan mnjalani rehab selama berapa lama," kata dia.
Saat ini, Ridho tengah menjalani pemeriksaan di Laboratorium BNN, Jakarta Timur. Pemeriksaan ini termasuk rangkaian assessment yang harus dijalani anak Raja Dangdut Rhoma Irama itu. (Mg4/jpnn)
Juru Bicara Badan Narkotika Nasional (BNN) Kombes Sulistiyandriatmoko mengatakan tersangka penyalahgunaan narkoba Ridho Rhoma berpeluang besar hanya
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Polda Sumut Ungkap 89 Kasus Narkoba Selama Sepekan, Sita 55 Kg Sabu-Sabu
- Warga Banyuasin Ditangkap Lantaran Terlibat Kasus Narkoba, Barang Buktinya Sebegini
- Tok, Dua Kurir 3,8 Kilogram Sabu-Sabu Ini Divonis 15 Tahun Penjara
- Terlibat Bisnis Narkoba Lagi, Samsul Bahri Mantan Narapidana Ini Ditangkap BNN
- KTV New SagoFuraya Digerebek Polisi, 11 Pengunjung Diamankan, 3 Orang Positif Narkoba
- 2 Pengguna Narkoba di Semarang Ditangkap, Polisi Temukan Kaus Paslon Pilgub Jateng di Mobil Pelaku