Ridho Rhoma Ditangkap, Masih Ada Lagi yang Diburu Polisi
jpnn.com, JAKARTA - Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap Ridho Rhoma dalam kasus penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti tiga butir ekstasi
Putra Rhoma Irama itu ditangkap di Apartemen Fraser Residence, Sudirman, Jakarta Selatan, pada Kamis (4/2).
Penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan Polda Metro Jaya memburu pemasok ekstasi untuk pedangdut Ridho Rhoma.
"Masih kita (polisi) dalami barang haram didapat itu dari mana. Karena dia memesan sendiri melalui seseorang, pemesanan melalui transfer," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Selasa (9/2).
Berdasar pengakuan Ridho, kata Yusri, barang haram itu belum pernah dikonsumsi. "Karena baru saja memesan," katanya.
Yusri menjelaskan, saat dilakukan penangkapan terhadap Ridho, petugas langsung melakukan tes urine kepada yang bersangkutan. Hasilnya positif amfetamin yang bisa ditemukan dalam pil ekstasi.
Ridho Rhoma mengaku baru sekali mengonsumi barang haram tersebut saat berada di Bali dan kembali memesan kepada pemasok yang tengah dikejar petugas.
"Pengakuannya baru sekali itu saja pada saat di Bali. Pengakuannya itu. Kemudian baru pulang dari Bali dia pesan lagi di sini ekstasi," katanya.
Ridho Rhoma ditangkap dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis ekstasi sebanyak 3 butir.
- Sopir Truk Kontainer Penabrak 16 Pengendara di Tangerang Jadi Tersangka
- Sopir Truk Kontainer Ugal-Ugalan di Tangerang Positif Narkoba
- Eks Konjen RI di Karachi Dukung Fadli Zon Perjuangkan Dangdut jadi Warisan Dunia
- Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Herman Deru Akan Bangun Satu Desa Satu Rumah Tahfiz
- Berantas & Cegah Penyalahgunaan Narkotika, PTPN III Bersama BNN Jalin MoU
- Gelar Cooling System di Desa Langkan, AKBP Ruri Prastowo Sampaikan Sejumlah Pesan