Ridho Rhoma Ditangkap, Masih Ada Lagi yang Diburu Polisi
Rabu, 10 Februari 2021 – 09:56 WIB
Ridho Rhoma (RR) dijerat pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp800 miliar.
Selain itu, RR dijerat pula dengan Pasal 127 ayat 1 UU Narkotika dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Ridho Rhoma ditangkap dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis ekstasi sebanyak 3 butir.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Sopir Truk Kontainer Penabrak 16 Pengendara di Tangerang Jadi Tersangka
- Sopir Truk Kontainer Ugal-Ugalan di Tangerang Positif Narkoba
- Eks Konjen RI di Karachi Dukung Fadli Zon Perjuangkan Dangdut jadi Warisan Dunia
- Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Herman Deru Akan Bangun Satu Desa Satu Rumah Tahfiz
- Berantas & Cegah Penyalahgunaan Narkotika, PTPN III Bersama BNN Jalin MoU
- Gelar Cooling System di Desa Langkan, AKBP Ruri Prastowo Sampaikan Sejumlah Pesan