Ridho Rhoma Ditangkap, Masih Ada Lagi yang Diburu Polisi
Rabu, 10 Februari 2021 – 09:56 WIB

Ridho Rhoma di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin (8/2). Foto: Ricardo/JPNN.com
Ridho Rhoma (RR) dijerat pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp800 miliar.
Selain itu, RR dijerat pula dengan Pasal 127 ayat 1 UU Narkotika dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Ridho Rhoma ditangkap dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis ekstasi sebanyak 3 butir.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Irjen Herry Minta Kendaraan Masuk Riau via Pelabuhan Buton Diperiksa Ketat, Ada Apa?
- Irjen Herrimen Pastikan Pecat Anggotanya yang Terlibat Narkoba
- Buktikan Komitmen, Irjen Herry Pecat Bripda Yogi yang Terlibat Narkoba
- Bawa 1,52 Kilogram Ganja, CER dan LP Ditangkap Polisi