Ridho Rhoma Ditangkap, Masih Ada Lagi yang Diburu Polisi

Ridho Rhoma Ditangkap, Masih Ada Lagi yang Diburu Polisi
Ridho Rhoma di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin (8/2). Foto: Ricardo/JPNN.com

Ridho Rhoma (RR) dijerat pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp800 miliar.

Selain itu, RR dijerat pula dengan Pasal 127 ayat 1 UU Narkotika dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Ridho Rhoma ditangkap dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis ekstasi sebanyak 3 butir.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News