Ridho Rhoma Jatuh Lagi di Lubang yang Sama
Senin, 08 Februari 2021 – 05:10 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Penyanyi dangdut Ridho Rhoma jatuh di lubang yang sama.
Anak Raja Dangdut Rhoma Irama itu kembali ditangkap pihak kepolisian terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Ridho Rhoma pertama kali ditangkap pada 25 Maret 2017 lalu.
Saat itu dia diciduk polisi dengan bukti sabu seberat 0,7 gram dan alat isap.
Dalam kasus tersebut, cowok 32 tahun itu divonis penjara selama 10 bulan dan rehabilitasi selama sekitar 6 bulan.
Ridho Rhoma sempat bebas usai rehabilitasi, namun hukumannya ditambah 1,5 tahun penjara sesuai putusan kasasi.
Hukuman tersebut ternyata tidak membuat pelantun Menunggu itu jera.
Buktinya Ridho Rhoma kembali ditangkap polisi akibat kasus penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti ekstasi.
Anak Raja Dangdut Rhoma Irama, Ridho Rhoma kembali ditangkap pihak kepolisian terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
BERITA TERKAIT
- Eks Konjen RI di Karachi Dukung Fadli Zon Perjuangkan Dangdut jadi Warisan Dunia
- Rhoma Irama Ikut Menyoroti Dugaan Kecurangan di Pemilu 2024
- Rhoma Irama Khawatir Ada Kecurangan di Pemilu 2024
- Raja Dangdut Dukung AMIN, Anies Makin Yakin Banyak Orang Inginkan Perubahan
- Anies: Kalau di Sana Punya Bansos, di Sini Punya Rhoma Irama
- Raja Dangdut Rhoma Irama Deklarasi Dukung Anies-Muhaimin