Ridho Rhoma Kembali Masuk Bui
jpnn.com, JAKARTA - Ridho Rhoma harus menerima nasib kembali mendekam di balik jeruji besi. Hal ini terjadi setelah Mahkamah Agung (MA) memutus kasasi jaksa penutut umum (JPU).
Anak Raja Dangdut Rhoma Irama itu jatuhi hukuman menjadi satu tahun enam bulan penjara.
Padahal pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Ridho divonis 10 bulan bui dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
“MA menolak dan memperbaiki putusan pengadilan tingkat pertama, hukumannya ditambah,” kata Ketua Bidang Humas MA Abdullah saat dikonfirmasi, Senin (25/3).
Abdullah menuturkan, MA memperbaiki kualifikasi kejahatannya menjadi penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri. Kasasi tersebut diputus oleh Majelis Hakim Agung Andi Samsan Nganro dengan anggota majelis yakni Margono dan Eddy Army.
“Jadi meski terdakwa telah menjalani rehabilitasi namun dia harus masuk penjara lagi untuk menjalani sisa pidananya sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) pada tingkat kasasi,” jelas Abdullah.
Untuk diketahui, Ridho Rhoma ditangkap pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Barat pada 25 Maret 2017 lalu. Saat diamankan, Ridho kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 0,7 gram.
Kemudian pada 19 September 2017, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan pidana kepada Ridho selama 10 bulan. PN Jakbar juga menetapkan terdakwa menjalankan rehabilitasi medis dan sosial di RSKO Cibubur selama 6 bulan 10 hari.
Ridho Rhoma harus kembali mempertanggungjawabkan perbuatannya karena telah menggunakan narkoba.
- 2 Sopir Jip Wisata Bromo Positif Narkoba, Diserahkan ke BNN
- 23 Polisi di Sumut Kena PTDH, Banyak yang Terlibat Narkoba
- 23 Personel Polisi di Sumut Dipecat Sepanjang 2024
- FBR Ditangkap saat Mengantar Sabu-Sabu
- Simpan 1,7 Kg Sabu-Sabu, FBR dan AD Ditangkap Polisi
- Mayjen Yusri Nuryanto Ungkap Jumlah Anggota TNI Terlibat Narkoba Selama 2022-2024