Ridho Rhoma Menyerahkan Diri, Rhoma Bilang Begini
jpnn.com, JAKARTA - Penyanyi dangdut Ridho Rhoma akhirnya memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Jumat (12/7).
Pria kelahiran 14 Januari 1989 ini datang mengenakan kemeja krem dan peci hitam ditemani oleh ayahnya, Rhoma Irama.
“Kami datang ke sini mengantar Ridho memenuhi panggilan kejaksaan untuk melanjutkan proses putusan kasasi," kata Rhoma Irama mewakili anaknya.
BACA JUGA: Curhat Ridho Rhoma Sebelum Kembali ke Tahanan
Pelantun Judi itu menegaskan bahwa penahanan ini bukan pengulangan peristiwa, melainkan lanjutan dari kejadian sebelumnya.
“Jangan ada kesan bahwa Ridho ini bolak-balik ke penjara. Bahwa Ridho ini berulang-ulang menggunakan narkoba. Tapi kasus ini kasus yang pertama ketika Ridho menggunakan (sabu-sabu) yang di bawah satu gram itu,” ujar Rhoma.
BACA JUGA: Ridho Rhoma Akan Menyerahkan Diri, Siap Dipenjara Lagi
Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman pidana selama 10 bulan kepada Ridho Rhoma atas kasus penyalahgunaan narkoba. Kemudian menetapkan Ridho menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur selama 6 bulan 10 hari.
Penyanyi dangdut Ridho Rhoma akhirnya memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Jumat (12/7).
- Rhoma Irama Tidak Sabar Tampil di Batfest 2024
- Batfest 2024 Digelar 5 Hari, Hadirkan Rhoma Irama hingga Dewa 19
- PAMDI Gelar LCLD 6, Ajang Pencarian Bakat Cipta Lagu Dangdut Terbaik
- Eks Konjen RI di Karachi Dukung Fadli Zon Perjuangkan Dangdut jadi Warisan Dunia
- Rhoma Irama Ikut Menyoroti Dugaan Kecurangan di Pemilu 2024
- Rhoma Irama Khawatir Ada Kecurangan di Pemilu 2024