Ridho Rhoma Ngotot Minta Direhab
jpnn.com, JAKARTA - Sidang perdana kasus narkoba yang menyeret penyanyi dangdut Ridho Irama digelar di Penngadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (4/7).
Dalam sidang beragendakan pembacaan dakwaan dari JPU, anak raja dangdut Rhoma Irama itu terbukti bersalah atas kepemilikan sabu seberat 0,7 gram.
Mendengar dakwaan itu, pihak Ridho merasa keberatan dan akan mengajukan eksepsi.
“Eksepsi itu berkenaan dakwaan tersebut sudah sepatutnya belum?, tapi ada hal-hal dalam penyusunan itu yang menurut kami tidak patut. Makanya kami ajukan eksepsi,” kata Achmad Cholidi, kuasa hukum Ridho usai sidang.
Menurut Cholidi, salah satu hal yang membuat pihaknya tidak setuju adalah ditahannya Ridho di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
"Utamanya kami menginginkan Mas Ridho direhabilitasi. Dalam aturan BNN dan Undang Undang sudah dijelaskan dalam proses penyidikan penuntutan dan persidangan kami boleh mengajukan rehabilitasi," tegasnya.
Meski begitu, Ridho tetap menyerahkan sepenuhnya kepada pengadilan.
"Nanti berkenaan dengan hal-hal lainnya, kesaksian bersama teman-teman media untuk bisa melihat yang didakwakan JPU benar atau tidak? Karena itu kepada yang mulia bisa mengabulkan permohonan rehabilitasi," tandasnya. (mg7/jpg)
Sidang perdana kasus narkoba yang menyeret penyanyi dangdut Ridho Irama digelar di Penngadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (4/7).
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
- Ridho Rhoma Siapkan Kejutan untuk Kontes KDI 2023 Malam Ini
- Tetap Aktif di Usia yang tak Lagi Muda, Rhoma Irama Beberkan Tips Ini
- Beri Peringatan untuk Ridho Rhoma, Rhoma Irama: Kalau Terjadi Lagi, Saya...
- Bersyukur Ridho Rhoma Bebas, Rhoma Irama: Tidak Ada yang Ketiga Kali
- Ridho Rhoma Keluar Tahanan, Rhoma Irama Bilang Begini
- Ridho Bebas dari Penjara, Rhoma Irama Beri Peringatan Tegas