Ridho Rhoma Simpan Tiga Butir Ekstasi dalam Bungkus Rokok
Senin, 08 Februari 2021 – 13:21 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus saat memberikan keterangan pers di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (8/2/2021). (ANTARA/HO/JJU)
Selain itu, Ridho Rhoma juga dijerat dengan Pasal 127 Ayat 1 UU Narkotika dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Ridho Rhoma memohon maaf kepada orang tua hingga penggemarnya untuk kegagalan dalam melawan ketergantungan terhadap narkotika.
Ridho pernah terjerat kasus penyalahgunaan narkotika pertama kali pada 2017 atas penggunaan sabu-sabu. Ia dinyatakan bebas pada Januari 2020. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Ridho Rhoma kembali ditangkap dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Kali ini, polisi menemukan tiga butir ekstasi yang disimpan dalam bungkus rokok.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Waspada Begal Motor Modus Tabrakan, ABS Jadi Korban
- Wartawan Tewas di Kamar Hotel, Polisi Temukan Sejumlah Obat
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa