Ridwan Ajak Adik Ipar Berbuat Terlarang, Sudah Hampir Setahun

jpnn.com, SUNGAI KUNJANG - Ridwansyah alias Ridwan (38) bersama adik iparnya, Nur Ardiansyah alias Andri (27) kompak melakukan kejahatan
Namun, kepolisian mencium perbuatan terlarang mereka yang sudah dilancarkan sejak tahun lalu.
Tim AntiBandit Polsek Sungai Kunjang pun bergerak dan berhasil meringkus Ridwan dan Andri (27), Minggu (30/5).
Keduanya ditangkap karena telah melakukan serangkaian aksi pencurian motor.
Tercatat ada 16 unit sepeda motor hasil curian sejak pertengahan 2020 hingga Mei 2021.
Polisi menangkap Ridwan dan Andri, setelah menyamar sebagai pembeli sepeda motor Yamaha NMax, yang dijual Rp 6 juta.
Motor itu sebelumnya dicuri dari depan rumah warga di Jalan M Said, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, beberapa jam sebelum transaksi jual beli dilakukan.
“Modus operandinya pelaku mencuri motor yang terparkir, tetapi tidak dikunci setang, kemudian mendorongnya ke tempat aman," kata Kapolsek Sungai Kunjang Kompol Bambang Budianto melalui Kanit Reskrim Ipda Roni Wibowo.
Ridwansyah alias Ridwan (38) bersama adik iparnya, Nur Ardiansyah alias Andri (27) kompak melakukan perbuatan terlarang
- Belum Sempat Jual Motor Hasil Curian, Pria di Palembang Keburu Ditangkap
- Polisi Jatim Kejar-kejaran dengan 2 Maling Motor, Tegang
- Beraksi di 20 TKP, 2 Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi, Tuh Orangnya!
- Pelaku Curanmor di Bandung Ditangkap, Modus Pelaku Saat Beraksi Lumayan Unik
- Pencuri Motor di Masjid Taeng Gowa Ditangkap Sebelum Jual Hasil Curian
- Kurir di Palembang Jadi Korban Curanmor, 138 Paket Ikut Raib