Ridwan Bantah Anggapan Bisa Atur Kuota di Kementan
Rabu, 06 Maret 2013 – 20:40 WIB
Pada Senin (25/2), Ridwan sudah pernah diperiksa KPK. Namun, dua panggilan berikutnya Ridwan mangkir. Baru hari ini, dia kembali memenuhi panggilan lembaga antikorupsi itu.
Seperti diketahui, kasus ini bermula dari tertangkapnya Abu Fathanah yang didiga menjadi kurir suap pada 29 Januari lalu. KPK menangkap Abu setelah menerima uang Rp 1 miliar dari Aria Abdi Effendi dan Juard Effendi, dua bersaudara yang menjadi direktur di PT Indoguna Utama. Uang itu diduga akan diserahkan ke Luthfi Hasan Ishaaq yang saat itu masih tercatat sebagai Presiden PKS.
Pengacara Luthfi, M Assegaf, mengungkapkan bahwa kliennya memang pernah mengikuti pertemuan di Medan dengan Suswono, Maria Elisabeth Liman (Direktur Utama PT Indoguna Utama), Elda Devianne Adiningrat (Direktur PT Radina Niaga Mulia) yang juga Ketua Umum Asosiasi Perbenihan Indonesia dan Ahmad Fatanah.(boy/ara/jpnn)
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini kembali memeriksa Ridwan Hakim sebagai saksi kasus dugaan suap kuota impor daging
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BKN Khawatir Penetapan NIP CPNS & PPPK 2024 Gagal jika Masalah Ini Tak Cepat Diselesaikan
- ABPPTSI Mengadu ke Mendiktisaintek, Banyak Masalah Serius
- Honorer yang Sulit Daftar PPPK Tahap 2 Bisa Praktikkan Solusi MenPAN-RB
- PT KSEI Gandeng Yayasan Felix Maria Go Bagikan Susu dan Biskuit Bergizi di NTT
- Menteri Impas: 16 DPO Internasional Ditangkap Sepanjang 2024
- Waka MPR Sebut Layanan & Kualitas Kesehatan Masyarakat Harus Direalisasikan