Ridwan Kamil Bantah Diperintah Prabowo Tidak Menggugat Hasil Pilkada
jpnn.com, JAKARTA - Calon Gubernur DKI Jakarta Ridwan Kamil membantah bahwa batalnya gugatan hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK) adalah atas perintah Presiden Prabowo Subianto.
RK mengakui sempat menanyakan langkah itu ke Prabowo. Namun, Ketum Umum Partai Gerindra itu menyerahkan sepenuhnya ke hasil musyawarah tim pemenangan.
Hal itu dia ungkapkan dalam konferensi pers Ridwan Kamil-Suswono di DPD Partai Golkar, Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (13/12).
“Masukan-masukan dari pimpinan tentu kami tanya. Termasuk tentunya ke Pak Prabowo sendiri, tapi sifatnya bukan perintah, semua diserahkan kembali kepada forum musyawarah ini,” ucap RK di Kantor DPD Partai Golkar Jakarta, pada Jumat (13/12).
Dia mengakui mereka terlibat debat panjang sebelum akhirnya mengambil langkah tak mengajukan gugatan ke MK.
“Walaupun materi gugatan ke MK sudah siap, karena kami menemukan banyak sekali fakta, banyak sekali substansi, dan temuan-temuan yang perlu diklarifikasi dan dikonfirmasi,” kata dia.
Dia pun mengucapkan selamat kepada Pasangan Terpilih Pramono Anung-Rano Karno ‘Si Doel’ di Pilgub Jakarta 2024.
Ridwan Kamil mengakui keunggulan Pram-Rano dengan selisih perolehan suara sekitar 10 persen.
Ridwan Kamil membantah bahwa batalnya gugatan hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK) adalah atas perintah Presiden Prabowo Subianto.
- HUT ke-57, Kadin DKI Berikan Makan Sehat dan Bergizi Gratis
- PAN Sambut Positif Usul Prabowo soal Kepala Daerah Dipilih DPRD
- Ridwan Kamil: Tidak Ada Kata Akhir Dalam Pengabdian Kepada Bangsa dan Negara
- Ridwan Kamil Ungkap Alasan Batal Mengajukan Gugatan ke MK, Ternyata..
- Ridwan Kamil Akhirnya Ucapkan Selamat Atas Kemenangan Pram-Rano Karno
- Prabowo: Kepala Daerah yang Menang Saja Lesu, Apalagi Kalah