Ridwan Kamil Dituding Melanggar dan Curi Start Kampanye, Pakar Unhas Komentar Begini
jpnn.com, JAKARTA - Pakar kebijakan publik dari Universitas Hasanuddin (Unhas) Phil Sukri menilai kegaduhan pemecatan terhadap guru honorer asal Cirebon Muhammad Sabil Fadhillah harus dilihat akar permasalahan secara jernih.
Menurut Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unhas itu, permasalahan pemecatan ini berawal dari kritik yang dilontarkan Sabil kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang menggunakan atribut partai di acara kedinasan.
“Harus dilihat apakah Ridwan Kamil memakai atribut parpol atau hanya sekadar warna saja yang mirip. Jika menggunakan atribut partai, apakah itu merupakan suatu kesengajaan atau tidak. Itu semua harus dilihat secara jernih,” kata Sukri melalui keterangan tertulis, Selasa (21/3).
Sebelumnya Dedi Haryadi, Koordinator Beyond Anti Corruption (BAC) menyampaikan kepada publik bahwa yang disampaikan Sabil ke Gubernur Jabar Ridwan Kamil merupakan kritik yang sangat valid.
Bahkan, saat ini Ridwan Kamil dinilai Dedi Haryadi terlihat sengaja mem-framing (membingkai) kritik tersebut sebagai persoalan etik, sopan santun atau tàta tertib.
Padahal kalau ditelaah lebih dalam, menurut Dedi kritik guru tersebut mengandung tuduhan politik sangat serius.
Secara implisit ada tuduhan yang dialamatkan ke Ridwan Kamil.
Menurut Dedi Haryadi, RK ketika menjalankan tugas kedinasan sebagai Gubernur Jabar menggunakan atribut parpol.
Pakar kebijakan publik dari Unhas Phil Sukri berkomentar begini tanggapi tudingan terhadap Ridwan Kamil yang diduga lakukan pelanggaran dan curi start kampanye
- Habiburokhman: Jokowi dan Prabowo Sejak Awal Memang Mendukung RK
- Hasil Rapid Test DKPP, Anggur Muscat yang Beredar di Kota Bandung Aman untuk Dikonsumsi
- Pertemuan RK dengan Prabowo dan Jokowi Jadi Sinyal KIM Plus Tegak Lurus Dukung RIDO
- Golkar DKI: Dari Awal Pak Prabowo & Pak Jokowi Mendukung Ridwan Kamil
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Tegaskan Peran Guru Honorer Masih Diperlukan
- Pernyataan Terbaru Mendikdasmen, Guru Honorer, PNS & PPPK Wajib Tahu