Ridwan Kamil Jadikan Trisakti Bung Karno Acuan
jpnn.com, CIREBON - Ratusan mahasiswa Universitas Swadaya Gunung Jati (Unswagati) Cirebon antusias menyambut kedatangan Wali Kota Bandung Ridwan Kamil, Kamis (16/3).
Kedatangan Emil, sapaan karib orang nomor satu di Kota Bandung itu, ke Unswagati Cirebon untuk memberikan kuliah umum dalam acara stadium general dan pameran foto.
Di depan ratusan mahasiswa Emil menyampaikan, untuk bisa merekayasa masa depan agar lebih baik adalah dengan cara tidak meninggalkan sejarah. Karena, kata Emil, sejarah merupakan salah satu media untuk belajar.
"Jangan sekali-kali melupakan sejarah, seperti yang digaungkan oleh Bung Karno. Kalau dalam terjemahannya, kita ini jangan sampai meninggalkan sejarah. Makanya, sebagai walikota saya punya program untuk memperbaiki situs-situs. Selain itu, sejarah akan menuntun kita agar tidak terpeleset di masa depan nanti," kata Emil.
Karena tak lupa dengan sejarah bangsanya, setiap kebijakan yang dia jalankan berdasarkan pada Trisakti Soekarno.
Menurut Emil, Trisakti Soekarno yakni politik berkedaultan, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian secara sosial dan budaya.
"Kami membebaskan masyarakat dalam menentukan hak politiknya. Kemudian secara ekonomi, Kota Bandung sudah mulai," ucapnya.
Menurutnya, konsep meningkatkan kesejahteraan melalui bidang ekonomi salah satunya membuat gerbong agar orang miskin ikut ke dalam gerbong orang yang kaya. Dalam artian, tidak ada ketimpangan antara miskin dan kaya.
Ratusan mahasiswa Universitas Swadaya Gunung Jati (Unswagati) Cirebon antusias menyambut kedatangan Wali Kota Bandung Ridwan Kamil, Kamis (16/3).
- Hasto PDIP Nilai Prabowo Sosok Kesatria, Lalu Menyindir Jokowi
- Hasto Bakal Kirim Buku Pak Sabam Biar Ara Sirait Melakukan Perenungan
- Tuduh Ara Bermain SARA di Pilkada Jakarta, PDIP Bakal Tempuh Langkah Hukum
- Hasto Tuding Ara Main SARA soal Pramono-Rano Didukung Anies, Prabowo Pasti Tak Suka
- Jelang Pencoblosan Pilkada, PDIP Jatim Minta Cakada Bisa Ikut Mengawal Suara
- Hasto Mendengar Informasi Bakal Dijadikan Tersangka di Kasus Absurd